Isi Undang
Undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) :
” Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 1
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Jika dalam konteks informasi jelas mungkin yang
bisa disalahkan adalah informasi yang salah atau menipu, tapi kalau dapat
dibuktikan dan benar, seharusnya menjadi bukti yang kuat dengan dasar informasi
yang ada. Kalau dalam transaksi elektronik, saya pikir juga semakin tidak
nyambung.
Kalau hanya untuk menguatkan pasal pencemaran nama
baik dalam KUHP dalam ranah internet sebaiknya yang di upgrade atau di
amandemen adalah KUHP tersebut, tidak usah disisipkan dalam UU ITE, terkesan
norak dan sesat pikir. Dan bertentangan dengan pertimbangan diterbitkannya UU
ITE ini ayat (e)bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam
perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat; jika dan jika protes, keluh kesah dan komplain
dianggap sebagai pencemaran nama baik.
No comments:
Post a Comment