Sunday 7 December 2014

Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)



Isi Undang Undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pasal 1
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”

Jika dalam konteks informasi jelas mungkin yang bisa disalahkan adalah informasi yang salah atau menipu, tapi kalau dapat dibuktikan dan benar, seharusnya menjadi bukti yang kuat dengan dasar informasi yang ada. Kalau dalam transaksi elektronik, saya pikir juga semakin tidak nyambung.
Kalau hanya untuk menguatkan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dalam ranah internet sebaiknya yang di upgrade atau di amandemen adalah KUHP tersebut, tidak usah disisipkan dalam UU ITE, terkesan norak dan sesat pikir. Dan bertentangan dengan pertimbangan diterbitkannya UU ITE ini ayat (e)bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; jika dan jika protes, keluh kesah dan komplain dianggap sebagai pencemaran nama baik.

No comments:

Post a Comment