Sidang kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas
postingan Path dengan terdakwa Florence 'Flo' Sihombing berlanjut di
Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (3/12/2014) dengan agenda
putusan sela.
Putusan sela dibacakan langsung oleh Ketua Majelis
Hakim, Bambang Sunanta, yang menyatakan menolak seluruh
keberatan/eksepsi dari terdakwa yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Dalam
pembacaan putusan sela, Majelis hakim menyatakan keterlambatan terdakwa
mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan tidak menggugurkan
dakwaan.
Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2014/12/03/hakim-tolak-eksepsi-florence
No comments:
Post a Comment